Kamis, 12 Januari 2017

TARIF BARU BIAYA PENGURUSAN SURAT-SURAT KENDARAAN BERMOTOR

TARIF BARU BIAYA PENGURUSAN SURAT-SURAT KENDARAAN BERMOTOR


Tahun 2017 diawali dengan dimulainya diberlakukan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016. Peraturan pemerintah yang memuat tarif baru biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor ini diwarnai dengan berbagai gejolak mulai dari membludaknya wajib pajak yang mendatangi kantor samsat di hampir setiap wilayah di sulawesi selatan hingga aksi massar menuntut dicabutnya peraturan itu.
       Reaksi masyarakat yang muncul karena berbagai tafsiran atas peraturan ini yang sebenarnya masih harus diluruskan. Seperti halnya kenaikan tarif yang semula Rp 50.000,- menjadi Rp.100.000,- menimbulkan kesan terjadi kenaikan seratus persen untuk semua jenis biaya . Akibatnya timbul kesan terjadi kenaikan biaya surat kendaraan bermotor dua kali lipat seperti jika awalnya untuk kendaraan sepeda motor total yang dibayarkan Rp. 215.000,- menjadi Rp 430.000.-.
      Setelah saya telusuri ternyata anggapan tersebut sangat salah . Pembayaran surat kendaraan total yang naik hanya yang terkait dengan tarif baru sedang biaya lainnya sama sekali tidak seperti pajak dan biaya lain jika belum waktunya dilengkapi atau diperbaharui .  Demikian halnya dengan tarif nomor pilihan yang oleh masyarakat dikenal dengan nomor cantik hanya dikenakan satu kali dalam 5 tahun dengan tarif berkisar Rp 5.000.000,- hingga Rp 20.000.000,- lebih, itupun jika pemilik kendaraan tetap menginginkan nomor cantik yang digunakannya. Namun jika pemilik kendaraan tidak lagi menginginkannya maka tidak dikenakan biaya dan akan diberikan nomor acak dari pihak kepolisian .






 

 

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar